Pengelolaan Dana

Pengelolaan Dana

Keterlibatan aktif program studi harus tercerminkan dalam dokumen tentang proses perencanaan, pengelolaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku kepentingan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Keterlibatan Program Studi dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan dana.

Jenis anggaran yang dikelola ada dua macam, yaitu: anggaran pengembangan dan anggaran operasional. Anggaran pengembangan digunakan untuk pengembangan program studi. Sedangkan anggaran operasional digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional rutin program studi. Sistem penyusunan anggaran dilakukan dengan pendekatan bottom up. Program studi dilibatkan dalam perencanaan anggaran.

Anggaran pengembangan dibuat berdasarkan perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dan disusun dalam bentuk Rencana Pengembangan Program Studi (RPPS). RPPS berisi tentang kegiatan akademik program studi disertai rincian mata anggaran secara detail. SOP Pencairan anggaran RPPS ada di Buku Panduan Mutu nomor PPK-UMS-32. Adapun mekanisme penyusunan anggaran pengembangan program studi sebagai berikut:

  1. Ketua Program Studi mengundang seluruh dosen prodi untuk mengajukan rencana kegiatan Program Studi. Usulan Dosen Prodi menjadi bahan bagi Ketua Prodi untuk menyusun Rencana Pengembangan Program Studi (RPPS).
  2. Ketua Program Studi membentuk tim khusus penyusun RPPS dengan menyertakan semua kegiatan akademik prodi beserta anggaran secara rinci.
  3. RPPS yang sudah jadi kemudian dinegosiasikan dengan tim reviewer Universitas. Masukan dari tim reviewer dijadikan sebagai bahan perbaikan penyusunan RPPS. Setelah direvisi, RPPS diajukan ke Wakil Rektor I untuk memperoleh persetujuan.
  4. Kegiatan dan anggaran yang telah disetujui diajukan secara on line melalui program yang telah dibuat oleh IT.
  5. Ketua Program Studi bertanggungjawab terhadap semua kegiatan dalam RPPS dan melaporkan semua kegiatan yang telah terlaksana beserta rincian anggaran yang telah digunakan secara online maupun secara fisik.
  6. Terkait dengan pertanggungjawaban secara fisik, Ketua Prodi dibantu dengan bendahara mengumpulkan bukti fisik kegiatan dan anggaran yang digunakan kemudian melaporkannya ke Biro Keuangan Universitas.

Sedangkan anggaran operasional ditetapkan berdasarkan dengan rapat seluruh Pimpinan Sekolah Pascasarjana dan Pimpinan Universitas (Wakil Rektor II) yang diberikan rutin setiap bulan. Pengelolaan anggaran diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Prodi Magister Akuntansi. Adapun pertanggungjawabannya dilakukan secara fisik oleh Ketua Prodi dibantu dengan Bendahara untuk mengumpulkan bukti fisik kegiatan dan anggaran yang digunakan, kemudian melaporkannya ke Biro Keuangan Universitas. Prosedur pengajuan anggaran digambakan sebagai berikut:

Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan, perencanaan anggaran beserta pengelolaan anggaran, baik anggaran pengembangan akademik dan anggaran operasional telah dilakukan Prodi Magister Akuntansi secara transparan dan akuntabel.