| Penyelenggaraan pendidikan Prodi Maksi UMS dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dengan ketentuan berdasarkan Pedoman Umum dan Akademik Sekolah Pascasarjana UMS. Beban studi dalam kurikulum Prodi Maksi SPs UMS 42 SKS. Mata kuliah semester I dan II merupakan mata kuliah penunjang dalam penulisan tesis pada semester III. Melalui pendekatan ini, integrasi materi pembelajaran antar dan multidisiplin ilmu dapat dicapai, sehingga lulusan diharapkan mempunyai kompentensi dan relevansi dengan kepentingan masyarakat dan bisnis lokal, nasional, dan internasional.
Kegiatan perkuliahan di dalam kelas ditempuh dalam waktu 2 semester dengan beban 36 SKS dan penelitian (tesis) dilakukan dalam waktu 1 semester pada semester 3 dengan beban 6 SKS, setelah mahasiswa melakukan seminar usul penelitian. Dengan demikian mahasiswa diharapkan dapat menyelesaikan studinya pada program studi ini selama 3 sampai dengan 4 semester. Bagi calon mahasiswa yang berasal bukan dari sarjana jurusan akuntansi untuk meningkatkan pemahamannya diharuskan mengikuti matrikulasi atau pembekalan.
Selain itu struktur kurikulum prodi Maksi UMS, sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu Permenrsitekdikti nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menggantikan Permendikbud nomor 49 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 53 tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi,Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Adapun tampilan kurikulum Program Studi Magister Akuntansi dapat dilihat pada website https://www.ums.ac.id/id/program-studi/magister-akuntansi#title-and-wysiwyg-5http://mak.ums.ac.id/kurikulum-kkni/
Adapun tampilan PEO prodi Magister Akuntansi dapat di unduh di link berikut PEO Prodi MAKSI UMS
Sedangkan Capaian Pembelajaran (CPL) prodi Magister Akuntansi dapat di unduh di link berikur CPL Prodi MAKSI UMS
Struktur kurikulum berdasarkan urutan mata kuliah (MK) semester demi semester, dengan mengikuti format tabel berikut:
Mekanisme peninjauan kurikulum dan pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses peninjauan tersebut.
| Kurikulum Program Studi disusun untuk mencapai visi dan misi yang digariskan. Adapun visinya yaitu sebagai pusat unggulan berstandar internasional dalam bidang pendidikan, penelitian, dan penerapan pengetahuan ilmu akuntansi yang memberikan arah perubahan berlandaskan nilai-nilai keislaman yang akan dicapai pada tahun 2030. Karena ada perubahan visi dan misi di tahun 2015 maka dilakukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali kurikulum sudah disahkan oleh Rektor dengan Nomor 141/II/2016
Peninjauan kembali kurikulum, selain hal di atas juga untuk membawa kurikulum Prodi Maksi UMS pada pencerahan intelektual yang dapat memberikan arah perubahan, meliputi kemampuan mahasiswa untuk menghargai (1) disiplin ilmu lain di luar akuntansi, (2) berbagai paradigma disiplin ilmu akuntansi dan ilmu konteks kekinian dan kedisinian disiplin akuntansi. Tidak hanya aspek intelektual, program studi juga memandang penting aspek mental dan spiritual. Oleh karena itu tampak bahwa kurikulum ditinjau dan diubah untuk menunjang visi dan misi tersebut. Selain untuk menunjang misi dan visi, kurikulum juga direvisi berdasarkan masukan khususnya masukan dari mahasiswa, alumni, dan pengguna.
Kurikulum yang berlaku saat ini adalah kurikulum yang disusun pada tahun 2016. Peninjauan kurikulum dilakukan secara berkala sesuai dengan SOP yang ada di buku panduan mutu Prosedur Peninjauan Kurikulum. Kurikulum 2016 disusun untuk memperbaiki kurikulum pada saat pengajuan ijin pendirian Program Studi Maksi dan perkuliahan semester awal. Adapun alasan lainnya pada peninjauan kurikulum dan prosedur peninjauan kurikulum ada di bawah ini:
Alasan utama dilakukan peninjauan kurikulum adalah :
- Berdasarkan hasil umpan balik dari 4 komponen, yaitu masukan dosen, mahasiswa, alumni, dan pengguna.
- Berdasarkan perkembangan kekuatan potensi dosen.
- Berdasarkan perkembangan iptek baik di lingkungan lokal, nasional, maupun internasional.
- Berdasarkan kebutuhan masyarakat, yaitu adanya perubahan penggunaan teknologi dalam bidang perancangan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengelolaan aset infrastruktur.
Pihak-pihak yang diundang dalam proses peninjauan kurikulum:
- Para dosen dan karyawan di lingkungan Prodi Maksi , Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit terkait.
- Pejabat struktural yang meliputi: unit laboratorium, pusat komputer, perpustakaan, program studi, pimpinan fakultas, unit-unit/ lembaga di tingkat universitas, serta pimpinan di tingkat universitas.
- Pakar dari pihak praktisi (instansi pemerintah dan swasta yang terkait, kontraktor, dan konsultan), akademisi, dan pakar di bidang pengembangan kurikulum.
- Perwakilan dari mahasiswa, alumni, dan pengguna, termasuk di dalamnya para pemerhati dari masyarakat dan dari komponen asosiasi profesi.
Prosedur baku peninjauan kurikulum di Universitas Muhammadiyah Surakarta telah dituangkan dalam SOP. SOP pengembangan kurikulum diatur dalam Dokumen Panduan Mutu UMS No PPK-UMS/01 tertanggal 18 Oktober 2010, dan SOP Peninjauan Kurikulum diatur dalam Dokumen Panduan Mutu Sekolah Pascasarjana UMS nomor PM/MH/019-UMS, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Prodi melakukan peninjauan terhadap kurikulum yang ada dengan cara membentuk tim pengembangan kurikulum.
- Tim pengembangan kurikulum mengadakan lokakarya penyusunan/ pengembangan kurikulum dengan mengundang pihak-pihak yang berkompeten antara lain stakeholders, alumni, organisasi profesi terkait, dan pakar kurikulum.
- Tim pengembangan kurikulum mengidentifikasi mata kuliah-mata kuliah yang tetap digunakan, ditiadakan, diganti baik itu nama mata kuliah atau isinya.
- Tim kurikulum menyusun draft kurikulum.
- Tim reviewer mereview draft kurikulum.
- Tim kurikulum memperbaiki draf kurikulum akhir.
- Rektor mengesahkan kurikulum.
Prosedur peninjauan kurikulum yang dilaksanakan Prodi Maksi UMS
Prosedur pelaksanaan peninjauan kurikulum Prodi Maksi UMS secara prinsip mengikuti SOP pengembangan kurikulum diatur dalam Dokumen Panduan Mutu UMS No PPK-UMS/01 tertanggal 18 Oktober 2010, dan SOP Peninjauan Kurikulum diatur dalam Dokumen Panduan Mutu Sekolah Pascasarjana UMS nomor PM/MH/019-UMS yaitu dengan melakukan penguatan peninjauan berdasarkan Buku Panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi yang diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas tahun 2008, Buku Kurikulum Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014, dan Buku Panduan Praktis Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi tahun 2016. Prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Prodi membentuk Tim peninjau kurikulum yang terdiri atas 6 orang.
- Tim peninjau kurikulum menyelenggarakan lokakarya pengembangan kurikulum dengan mengundang dosen, mahasiswa, alumni, pengguna, dan organisasi profesi (IAI) untuk mendapatkan masukan serta evaluasi terhadap kurikulum lama.
- Tim peninjau kurikulum juga mengadakan lokakarya pengembangan kurikulum dengan mengundang pakar kurikulum untuk mendapatkan pencerahan metode pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, serta mengundang pakar bidang Teknik Sipil untuk mendapatkan masukan berkaitan dengan pengembangan iptek terkini dan prospek ke depan.
- Tim peninjau kurikulum secara intensif melakukan analisis perumusan profil lulusan, kompetensi lulusan (kompetensi utama, pendukung, dan lainnya), bidang kajian hingga distribusi mata kuliah. Hasil analisis tersebut secara simultan dan berkelanjutan dikonsulta-sikan kepada pakar kurikulum maupun pakar bidang teknik sipil, serta dikomunikasikan dengan dewan dosen.
- Tim peninjau kurikulum melaksanakan workshop untuk mengembangkan struktur mata kuliah wajib dan pilihan serta merumuskan silabusnya.
- Setelah melalui beberapa kali telaah dan peninjauan kembali, hasil struktur kurikulum (lengkap dengan mata kuliah dan silabus) tersebut dimintakan pengesahannya kepada Rektor.
- Tim peninjau kurikulum kemudian mendistribusikan kepada dosen bidang mata kuliah terkait untuk menyusun Rencana Mutu Pembelajaran (RMP) dan bahan ajar.
- Pada saat borang ini ditulis, kurikulum PS-Maksi ini disesuaikan dengan standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
|
Hasil peninjauan kurikulum mengikuti format tabel berikut.
| No. |
No. MK |
Nama MK |
MK
Baru/
Lama/ Hapus |
Perubahan pada |
Alasan Peninjauan |
Atas Usulan/ Masukan dari |
Berlaku Mulai Sem./ Th. |
| Silabus/SAP |
Buku Ajar |
| (1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
| 1 |
MAK3251301 |
Akuntansi Manajerial |
Manajemen Perpajakan |
√ |
√ |
Menyesuaikan visi & misi prodi |
Pakar |
Sem. Genap 2023 – 2024 |
| 2 |
MAK1251113 |
AIK dalam Lingkup Ekonomi |
AIK |
√ |
√ |
Menyesuaikan visi & misi prodi |
Pakar PTM |
Sem. Genap 2023 – 2024 |
| 3 |
MAK3251321 |
Teori Akuntansi Keuangan |
Teori Akuntansi |
√ |
√ |
Benchmarking dari instirusi lain dan kebutuhan masyarakat |
Rapat Dosen |
Sem. Genap 2023 – 2024 |
| 4 |
MAK3251207 |
Seminar Proposal Tesis |
Seminar Akuntansi |
√ |
√ |
Menyesuaikan perkembangan IPTEK dan kebutuhan masyarakat |
Rapat Dosen |
Sem. Genap 2023 – 2024 |
| 5 |
MAK3251308 |
Akuntansi Digital |
Sistem Teknologi Informasi Akuntansi |
√ |
√ |
Menyesuaikan perkembangan IPTEK dan kebutuhan masyarakat |
Rapat Dosen |
Sem. Genap 2023 – 2024 |
| 6 |
MAK3251306 |
Organisasi dan Lingkungan |
Tata Kelola Organisasi |
√ |
√ |
Benchmarking dari institusi lain dan perkembangan kebutuhan masyarakat |
Rapat Dosen |
Sem. Genap 2023 – 2024 |
| 7 |
MAK3251311 |
Ekonomi dan Keuangan Islam |
Mata Kuliah Baru |
√ |
√ |
Benchmarking dari instirusi lain dan kebutuhan masyarakat |
Rapat Dosen |
Sem. Genap 2023 – 2024 |
|