Sistem Tata Pamong
Tata pamong program studi mencerminkan pelaksanaan good university governance dan mengakomodasi seluruh nilai, norma, struktur, peran, fungsi, dan aspirasi pemangku kepentingan program studi. Kepemimpinan program studi secara efektif akan memberi arah, motivasi dan inspirasi untuk mewujudkan visi, melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran melalui strategi yang dikembangkan.
Tata pamong (governance) merupakan sistem untuk memelihara efektivitas peran para konstituen dalam pengembangan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan program studi. Tata pamong yang baik akan terlihat jelas dari keberadaan lima kriterianya, yaitu kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, dan adil.
Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui berjalannya mekanisme yang disepakati bersama, serta kemampuannya dalam memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan ada dan tegaknya aturan, tatacara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio). Sistem tata pamong (input, proses, output, dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik) harus diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.
Secara ringkas sistem dan pelaksanaan tata pamong di program studi untuk membangun sistem tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi, mencapai tujuan dan melaksanakan strategi pencapaian sasaran.
Pelaksanaan tata pamong yang  mencerminkan good university governance (kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil) dalam mewujudkan VMT dan strategi pencapaian sasaran pada Program Studi Magister Akuntansi Sekolah Pascasarjana UMS (Prodi Maksi SPs UMS).
Statuta UMS Tahun 2014-2015 (SK Nomor: 032/KEP/I.3/D/2015) Pasal 34 – 37, Prodi Maksi SPs UMS berkedudukan sebagai penyelenggara dan pelaksana kegiatan akademik Strata dua. Prodi Maksi SPs UMS dipimpin oleh seorang ketua.Ketua Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor UMS atas usul Sekolah Pascasarjana dan Dekan FEB untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan berikutnya. Secara administratif, pelaksanaan tugas dan kewenangan pengelola Prodi Maksi SPs UMS, dibantu oleh staf administrasi (Umum, Akademik, Tata Usaha, dan Keuangan), serta tenaga kependidikan (staf laboratorium dan perpustakaan), yang dipergunakan secara bersama untuk seluruh program studi di lingkungan Sekolah Pascasarjana UMS. Guna mendukung terselenggaranya tata pamong yang efektif dan efisien, telah ditetapkan Peraturan Kerja dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor: 035/IV/2003 tentang Peraturan Pokok Karyawan Universitas Muhammadiyah Surakarta jo Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor: 047/VIII/2005 Tentang Penetapan Peraturan-Peraturan Di Lingkungan  Universitas Muhammadiyah Surakarta jis Surat Keputusan Bersama BPH dan Rektor Nomor: 01/BPH-R/IV/2006 tentang Peraturan Pokok Karyawan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Keberadaan peraturan kerja tersebut didukung dengan adanya: (a) kode etik akademik dosen, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor : 020/II/2007 tentang Kode Etik Akademik Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, serta; (b) Peraturan disiplin karyawan, sebagaiman diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) dan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta No. 011/SKB/BPH-UMS/2007 tentang Peraturan Disiplin Karyawan Di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Pada bagian lain bagi karyawan yang berprestasi atau memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan kompetensi dan keahliannya secara profesional, UMS telah menyediakan berbagai sarana dan intensif. Hal ini tertuang dalam: Keputusan Rektor  Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor: 047/VIII/2005 Tentang Penetapan Peraturan-Peraturan  Di Lingkungan  Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang didalamnya mengatur tentang: (a) Ketentuan Mengikuti Studi Lanjut Bagi Tenaga Edukatif di Lingkungan Universitas MuhammaÂdiyah Surakarta, (b) Perubahan Atas Biaya Studi Lanjut S2, dan S3  Bagi Tenaga Edukatif Di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta; (c) Peraturan Insentif Akademik Bagi Dosen di Lingkungan UMS. Sedangkan khusus bagi staf administrasi, tenaga kependidikan dan laboran diatur dalam Keputusan Rektor tentang Pendidikan dan Pelatihan Karyawan Tetap  Universitas Muhammadiyah Surakarta; Selain itu guna mendorong semangat kerja karyawan yang sedang menghadapi kondisi atau persoalan tertentu, maka telah dikeluarkan Peraturan Rektor tentang Santunan Karyawan  Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang meliputi pemberian santunan: kesehatan, pernikahan, kematian, bersalin, dana pengembangan dan SPP, ibadah haji. Sedangkan untuk mendorong motivasi kerja dan perbaikan penghasilan karyawan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta, telah dikeluarkan Peraturan Rektor tentang Tunjangan Kesejahteraan Karyawan Tetap Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang berisi pemberian tunjangan: kesejahteraan hari raya; kesejahteraan gaji ke 13, dan tunjangan kesejahteraan lainnya. Peraturan kerja dan Kode etik ini disosialisasikan secara intensif kepada dosen di Prodi Maksi UMS baik oleh pimpinan universitas, maupun pimpinan fakultas/program studi di dalam berbagai forum pertemuan/rapat dan pembinaan yang secara reguler dilakukan. Secara umum kode etik kerja bagi dosen maupun tenaga adminsitrasi, tenaga kependidikan dan laboran, ditujukan untuk mengembangkan sikap dialogis dan mendorong seluruh staf untuk bersikap kritis sesuai dengan kaidah keilmuan, dan menghindari arogansi keilmuan. Staf pengajar dan seluruh komponennya dapat bersikap jujur, cermat, tertib, disiplin dan objektif dalam pengembangan keilmuan, sehingga dapat menjadi teladan bagi mahasiswa dan masyarakat sesuai dengan keahliannya. Dengan demikian, pengembangan prinsip-prinsip kebenaran ilmiah, yang kreatif, produktif, dan inovatif dalam bidang keilmuan, terutama melalui penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Etika yang berlaku pun tetap memperhatikan integritas kepribadian berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan dan norma agama. Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka bagi dosen yang melakukan tindakan di luar kode etik (Dosen yang terbukti melakukan pelanggaran etika akdemik dosen), sesuai dengan Pasal 17 SK Rektor UMS No: 020/II/2007 Tentang Kode Etik Akademik Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, dapat dikenakan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran. Ketentuan sanksi dapat berbentuk :
Untuk menjamin obyektifitas pemberian sanksi ini telah dibentuk Komisi Disiplin Karyawan ditingkat Universitas yang dibentuk (untuk periode ini) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) dan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor: 012/SKB/BPH-UMS/2007 Tentang Pengangkatan Tim Penegak Disiplin Karyawan Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan usulan (masukan). Sanksi yang diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran administrasi, akademik, syariat agama, atau pun hukum, seperti yang telah tertuang di dalam Surat Keputusan tersebut. Tingkatan sanksi disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran yang terbukti dilakukan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Komisi Disiplin Karyawan bertugas memberi masukan pada pimpinan Universitas serta Badan Pelaksana Harian Yayasan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Peraturan tentang kode etik telah diimplemantasikan secara konsisten. Untuk beberapa dosen dan karyawan yang dipandang melanggar kode etik telah diberi sanksi, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakuan. Berdasarkan deskripsi di atas, maka dapatlah diketahui bahwa: Untuk menciptakan sistem tata pamong yang kredibel dan transparan maka pengelola Prodi Maksi UMS melaksanakan tata pamong berdasarkan Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Statuta UMS Tahun 2014-2015 (SK Nomor: 032/KEP/I.3/D/2015) dan berbagai Surat Keputusan Rektor ataupun Surat Keputusan Direktur Sekolah Pascasarjana, ataupun Ketentuan/Kebijakan Kaprodi Maksi UMS. Selain itu tata kelola pun merujuk pada buku panduan mutu berdasarkan SPM-PT, ISO 9001: 2008, beserta SOP-nya. Berbagai hal penting dari pedoman-pedoman tersebut, untuk selanjutnya dituangkan di dalam buku panduan Prodi Maksi UMS, untuk dijadikan panduan kegiatan bagi seluruh civitas akademika di Prodi Maksi UMS. Untuk mengimplementasikan tata kelola yang telah ditetapkan, setiap tahunnya pimpinan Prodi Maksi UMS merumuskan dan menyusun Rencana kerja yang dituangkan dalam Rencana Pengembangan Program Studi sebagai penguat program studi Maksi UMS. Untuk selanjutnya pengelola Prodi Maksi UMS menyertakan partisipasi dari seluruh dosen dan tenaga pendukung di Prodi Maksi UMS, dalam merealisasikan rencana yang telah ditetapkan. Pembagian tugas untuk masing-masing unit, diatur berdasarkan kompetensi dengan mempertimbangkan keseimbangan beban kerja tugas antar dosen dan tenaga pendukung. Untuk memenuhi prinsip asas legalitas setiap penugasan ditetapkan melalui surat keputusan atau surat tugas baik dari Rektor, Dekan/Direktur ataupun dari Ketua Bidang/Ketua Program Studi. Pengimplementasian tata kelola yang kredibel dan transparan, selanjutnya Prodi Maksi SPs UMS juga menetapkan Rencana Pengembangan Program Studi (RPPS), dan kemudian diturunkan menjadi Rencana Implementasi Tahunan (RIT). RPPS adalah program kerja prodi selama 4 tahun dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renop. RPPS juga didesain untuk mencapai target akademik prodi, diantaranya untuk mencapai akreditasi nilai A. RPPS dibangun berdasarkan hasil evaluasi diri prodi, dan hasil masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan RPPS tersebut kemudian Prodi Maksi SPs UMS mengajukan usulan RIT setiap tahunnya. Usulan RIT dievaluasi dan dinegosiasikan oleh Pimpinan Universitas melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LJM). Selanjutnya prodi melaksanakan kegiatan sesuai usulan RIT yang telah disetujui. Partisipasi dari seluruh dosen dan tenaga pendukung selalu dilibatkan dalam merealisasikan rencana yang telah ditetapkan. Ketua Prodi Maksi SPs UMS berperan penting dalam merencanakan, menjalankan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan RIT. Hampir seluruh kegiatan perencanaan dan pelaksanaan RPPS dan RIT dikembangkan secara on-line. Selain Program RPPS, prodi juga memotivasi dosen agar secara aktif dapat mengikuti program Pengembangan Individu Dosen (PID). PID adalah program yang didesain universitas untuk meningkatkan kualitas karya ilmiah dosen. Program PID terdiri atas kegiatan penelitian, pengabdian, presentasi seminar, dan penulisan artikel jurnal. Terkait dengan kegiatan PID ini, pimpinan prodi berwenang memberikan persetujuan ajuan dan laporan kegiatan dosen, serta diberi akses untuk mengkontrol kemajuan kegiatan pengembangan dosen tersebut. Prodi Maksi SPs UMS telah menciptakan sistem tata pamong yang akuntabel dan bertanggungjawab. Hal ini ditunjukkan, bahwa setiap bulan Prodi Maksi SPs UMS melaksanakan rapat koordinasi dengan dewan dosen untuk membahas laporan hasil kegiatan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan, baik perkuliahan, tugas mahasiswa, pengembangan dosen, ataupun pengembangan prodi. Seluruh pelaksanaan kegiatan dilaporkan secara on-line setiap 2-3 bulan sebelum mengajukan kegiatan tahap selanjutnya. Pelaporan keuangan juga dilaksanakan setiap 2-3 bulan dan menjadi syarat pencairan dana kegiatan selanjutnya. Setiap satu semester dilakukan audit kegiatan RPPS dan Sistem Mutu Manajemen (SMM). Audit kegiatan RPPS dilakukan secara detail terhadap pelaksanaan kegiatan dan diberikan skore nilai, sehingga kinerja prodi dapat dipantau melalui keterserapan dana dan skore nilai yang diperoleh. Audit SMM terutama untuk memonitor ketercapaian sasaran mutu prodi, kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan SOP pada buku panduan mutu UMS, serta membahas berbagai kendala prodi dalam meningkatkan sistem mutu manajemen. Audit RPPS dilaksanakan oleh auditor internal (Ketua Penjaminan Mutu Program Sekolah Pascasarjana), dan auditor LJM (Lembaga Penjaminan Mutu) di tingkat Universitas. Khusus monev terhadap panduan mutu dan kepatuhan terhadap SOP-SOP yang telah ditetapkan, secara internal dilakukan oleh Ketua penjaminan mutu tingkat Sekolah pascasarjana, sedangkan secara eksternal dilakukan oleh lembaga independen di luar UMS (Lembaga Sertifikasi ISO). Hasil audit disampaikan kepada prodi terutama bila memerlukan konfirmasi prodi terhadap kesanggupan waktu perbaikan bila ditemukan adanya penyimpangan. Dalam hal ini prodi akan melaksanakan berbagai perbaikan berdasarkan hasil audit. Prodi secara efektif perlu mengambil peran dalam pengembangan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan kegiatan, terutama untuk memperbaiki sistem tata kelola program studi. Prodi Maksi SPs UMS telah menciptakan sistem tata pamong yang adil dan professional. Hal ini ditunjukkan bahwa pembagian tugas kegiatan dosen dan tenaga kependidikan untuk masing-masing unit, diatur secara adil dan professional berdasarkan kompetensi dengan mempertimbangkan keseimbangan beban kerja tugas antar dosen dan tenaga pendukung. Untuk memenuhi prinsip asas legalitas setiap penugasan ditetapkan melalui surat keputusan atau surat tugas baik dari Rektor, Direktur ataupun dari Prodi Maksi SPs UMS. |