Sistem Pengelolaan

Sistem Pengelolaan

Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengawasan, pengarahan, representasi, dan penganggaran.

Pelaksanaan sistem pengelolaan program studi Magister Akuntansi serta dokumen pendukungnya.

Sistem pengelolaan mencakup  perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengawasan, pengarahan, representasi, dan penganggaran. dituangkan dalam bentuk Rencana Program Pengembangan Program Studi (RPPS) dan implementasinya yang disusun oleh Kaprodi.

Program kerja disusun berdasarkan analisis strength, weakness, opportunity and threat (SWOT). Berdasarkan kelemahan, kekuatan, peluang dan ancaman tersebut disusun rencana operasional selama 4 tahun kedepan, yang terdiri dari beberapa butir program. Setiap butir program kemudian dijabarkan dan diimplementasikan menjadi sejumlah kegiatan, dan masing-masing kegiatan ditetapkan target capaian untuk setiap tahun. Pengembangan program studi menyangkut kebijakan:

Perencanaan: Pada saat penyusunan perencanaan pengembangan prodi Maksi UMS, perencanaan melibatkan dosen dan karyawan. Perencanaan pengembangan prodi dijabarkan berdasarkan visi, misi, dan rencana strategis pengembangan UMS dan Program Pascasarjana, yang kemudian dituangkan dalam bentuk visi, misi, tujuan, sasaran Prodi Maksi SPs UMS. Pada setiap tahun dilakukan perencanaan kegiatan dan anggaran untuk satu tahun berjalan yang disusun dalam bentuk Rencana Program Pengembangan Program Studi.

Penganggaran: Pada saat penyusunan perencanaan anggaran Prodi Maksi UMS, melibatkan dosen dan karyawan, sedangkan pada saat realisasi anggaran melibatkan dosen, karyawan, mahasiswa dan stakeholder lainnya. Anggaran pengembangan Prodi Maksi SPs UMS direncanakan dan dikendalikan langsung oleh Kaprodi. Program pengembangan prodi disusun untuk 4 (empat) tahun, dan kemudian dibreakdown setiap tahun, menjadi Rencana Pengembangan Program Studi (RPPS). Selanjutnya anggaran disusun, diajukan, dan dinegoisasikan untuk setiap tahun. Laporan penggunaan anggaran disusun setiap bulan sebagai dasar pencairan anggaran kegiatan bulan selanjutnya.

Pengorganisasian : Susunan organisasi Prodi Maksi SPs UMS, sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan Statuta UMS Tahun 2014-2015 (SK No:032/KEP/I.3/D/2015).

Pengembangan Staf: Pengembangan staf tingkat  Prodi Maksi SPs UMS dilaksanakan sesuai aturan Pedoman PTM dan Statuta UMS, serta sesuai dengan kebutuhan yang dirancang oleh BP-SDM. Pengangkatan dan pemberhentian Kaprodi  ditetapkan oleh Rektor atas usulan Direktur dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan berikutnya. Selain itu kesempatan belajar merupakan salah satu bentuk pengembangan staf lainnya, adapun dosen dapat melanjutkan kejenjang S3 sedangkan untuk karyawan yang masih lulusan SMA dan D3 dapat melanjutkan kejenjang S1 dan S2.

Pengawasan : Pelaksanaan semua kegiatan yang telah direncanakan selalu dimonitor dan dievaluasi, baik secara internal maupun eksternal. Monev terhadap program pengembangan program studi, dilakukan oleh tim auditor internal dari unit Lembaga Penjaminan Mutu tingkat universitas, sedangkan monev terhadap panduan mutu dan kepatuhan terhadap SOP-SOP yang telah ditetapkan dilakukan secara internal oleh lembaga penjaminan mutu tingkat sekolah pascasarjana, dan secera eksternal oleh lembaga independent di luar UMS (lembaga akreditasi ISO). Selain itu dari aspek tatakelola keuangan Sekolah Pascasarjana juga diaudit oleh auditor internal UMS dan secara Universitas selain diaudit secara internal juga diaudit secara eksternal oleh KAP. KAP yang pernah mengaudit adalah KAP Sugeng Pamuji, KAP Ngurah Arya, dan KAP Wartono.

Pengarahan : Kegiatan Program Studi diarahkan untuk mencapai visi misi Prodi Maksi SPs UMS, yaitu melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan administrasi, serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi dalam suasana atmosfer akademik yang kondusif.

Representatif : Pelaksanaan berbagai kegiatan prodi diupayakan selalu melibatkan dosen, karyawan, mahasiswa dan stakehoder lainya, baik terlibat dalam kepanitiaan, sebagai peserta, sebagai moderator, sebagai narasumber, ataupun sebagai sponsor.

 

 

 

 

Â