Monitoring dan Evaluasi
Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan.
A.   Pedoman tertulis tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan.
Pedoman monitoring dan evaluasi serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan ada di dalam buku Panduan Mutu UMS ISO 9001:2008 tentang Monitoring, Pengukuran, dan Evaluasi Diri dengan kode dokumen PM-UMS-05 dan Audit Mutu Internal (Monevin) dengan kode dokumen PM-UMS-06 serta Panduan Mutu Sekolah Pascasarjana UMS ISO 9001:2008 tentang Prosedur Internal Audit (Monev) dengan Nomor Prosedur PM/Pasca-MR/006-UMS. Sistem monitoring dan evaluasi kinerja dosen dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui Rekam Jejak Kinerja Dosen, yang terimplementasi dalam Beban Kinerja Dosen (BKD), dan dilakukan secara periodik. Komponen penilaian di dalam BKD meliputi Kinerja Pendidikan, Pengajaran dan Pembimbingan, Kinerja Penelitian, Kinerja Pengabdian kepada Masyarakat, Kinerja Komitmen kepada Institusi, Kinerja dari Penilaian Mahasiswa. Kedua, penilaian mahasiswa terhadap kinerja dosen dan proses perkuliahan. Sistem monitoring dan evaluasi tenaga kependidikan dilakukan oleh Prodi Maksi bersama-sama dengan Sekolah Pascasarjana dan BP-SDM. Sistem monitoring dan evaluasi oleh BP-SDM dilakukan melalui monitoring kehadiran tenaga kependidikan pada setiap hari kerja, dimana hasilnya dilaporkan kepada Kaprodi. Sedangkan sistem yang dikembangkan oleh Sekolah Pascasarjana adalah menggunakan penilaian SKP oleh Pimpinan Sekolah Pascasarjana untuk kenaikan pangkat. B.    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja dosen di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. Untuk memonitoring dan mengevaluasi perkuliahan (bidang pendidikan), disebarkan angket kepada mahasiswa di akhir masa kuliah. Angket berisi pertanyaan terbuka tentang materi perkuliahan dan metode penyampaian dosen dalam perkuliahan. Agar mahasiswa bebas mengisi evaluasi tersebut, maka mereka tidak diwajibkan mengisi identitasnya. Untuk memonitoring dan memenipulasi mutu kinerja dosen di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat juga telah dilaksanakan meliputi: (1) review proposal penelitian/pengabdian kepada masyarakat oleh Tim LPPM bagi yang didanai LPPM dan oleh tim reviewer DIKTI bagi ajuan dana ke DIKTI, (2) apabila lolos seleksi untuk didanai, maka pada pertengahan pelaksanaan penelitian diselenggarakan monev oleh tim monev dari pemberi dana, dan (3) diakhir pelaksanaan penelitian setelah melaporkan hasil penelitian diwajibkan untuk presesentasi hasil penelitian dalam forum seminar yang diselenggarakan oleh penyandang dana. |
Â