Ujian Akhir Studi Magister

Ujian akhir studi magister

Ujian akhir Studi Magister Akuntansi UMS adalah ketika mahasiswa melaksanakan ujian tesis. Setelah mahasiswa menyelesaikan penulisan laporan penelitian tesis dan disetujui oleh pembimbing tesis untuk diujikan, mahasiswa diperbolehkan mendaftar ujian  akhir studi yang berupa ujian tesis. Prosedur pelaksanaan ujian tesis tersebut tercantum dalam SOP No. PM/MH/012-UMS tentang Prosedur Ujian Tesis di buku panduan mutu SPs UMS.

Sementara itu peraturan tentang keanggotaan tim penguji diatur melalui Keputusan Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta No. 011/A.3-II/PPS/VIII/09 tentang pengendalian penguji tesis. Dalam Keputusan ini dinyatakan bahwa:

  1. Penguji tesis adalah 3 (tiga) orang.
  2. Jika pembimbingan individual (satu pembimbing), maka penguji tamu 2 (dua) orang meliputi seorang S3 dan kepangkatan minimal Lektor Kepala.
  3. Jika pembimbingan adalah Tim (dua orang pembimbing), maka penguji   tamu seorang pendidikan S3, kepangkatan minimal Lektor Kepala.
  4. Proses ujian dilakukan secara bersamaan, jika salah satu penguji tidak dapat melaksanakan ujian sesuai jadwal, maka penundaan/ pembatalan harus dilakukan paling lama 2 x 24 jam sebelum jadwal.

Hasil ujian ditetapkan secara musyawarah sesuai dengan nilai yang diberikan semua penguji dan diumumkan langsung ke mahasiswa yang bersangkutan Perbaikan naskah tesis (berdasarkan saran-saran dari tim penguji tesis) harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah ujian tesis. Jika batas waktu perbaikan yang ditentukan habis dan perbaikan naskah tesis belum selesai dan mahasiswa tidak dapat mempertanggungjawabkan alasannya kepada Kaprodi Maksi SPs UMS maka Kaprodi Maksi SPs UMS dapat mengusulkan supaya mahasiswa yang bersangkutan menempuh ujian tesis lagi (mengulang).

Mahasiswa yang telah lulus ujian tesis, dan telah melakukan perbaikan dengan persetujuan tim penguji dan pembimbing tesis, harus menggandakan naskah tesis sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan diserahkan ke Bagian Akademik Sekolah Pascasarjana beserta softcopy (dalam format text dan disimpan dalam 1 keping CD).

KPMP/LJM memonitor dan mengevaluasi secara rutin pelaksanaan ujian akhir/ Tesis terhadap kesesuaian dengan SOP dan ketentuan diatas secara konsisten. Sehingga akan terhindar beberapa penyimpangan yang bisa terjadi antara lain:

  1. Pelaksanaan ujian lebih menyerupai perbaikan tesis. Hal ini ditunjukkan bahwa tesis mahasiswa dinilai secara tepat kelayakannnya saat pengujian. Tidak sekedar untuk merevisi tesis yang diujikan.
  2. Kehadiran komisi penguji tidak lengkap.

Hal ini ditunjukkan apabila tim/ komisi penguji belum lengkap, ujian ditunda sampai kehadiran tim/komisi penguji sudah lengkap.

Kemungkinan Penyimpangan tersebut diatas dimonev secara rutin oleh KPMP/LJM selain konsistensi pelaksanaan ujian tesis dengan SOPnya dan peraturan  Direktur Sekolah Pascasarjana diatas.