Kebijakan Suasana Akademik

Upaya peningkatan suasana akademik

Upaya dan kegiatan untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif di lingkungan Program Studi, khususnya mengenai hal-hal berikut:

Kebijakan tentang suasana akademik (otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kemitraan dosen-mahasiswa).

 Kebijakan tentang suasana akademik dalam hal otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik dituangkan dalam Statuta Universitas Muhammadiyah Surakarta Tahun 2014-2015 (SK No:032/KEP/I.3/D/2015), di BAB XII pasal 88-91 sebagai berikut:

  1. Otonomi keilmuan adalah kebebasan yang dimiliki Universitas untuk mengupayakan terlaksananya kegiatan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni atas dasar norma dan kaidah keilmuan dan keislaman.
  2. UMS maupun civitas akademikanya secara mandiri tidak dibatasi untuk menetapkan arah dan sasaran pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sepanjang tidak bertentangan dengan norma, kaidah keilmuan dan keislaman, serta kepentingan dan kesejahteraan umum. Perwujudan otonomi keilmuan Universitas dirumuskan oleh Senat Universitas.
  3. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota civitas akademika UMS untuk secara bertanggungjawab dan mandiri melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Pimpinan Universitas mengupayakan dan menjamin agar setiap civitas akademik dapat melaksanakan kebebasan, tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan serta keislaman.
  5. Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pembangunan nasional.
  6. Dalam melaksanakan kegiatan kebebasan akademik sebagaimana dimaksudkan ayat (1), setiap civitas akademika tidak merugikan pelaksanaan kegiatan akademik.
  7. Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap civitas akademika bertanggungjawab secara pribadi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan seta keislaman.
  8. Kebebasan mimbar akademik ditunjukkan pimpinan universitas dapat mengijinkan penggunaan sarana dan prasarana Universitas dalam rangka pelaksanaan kegiatan kebebasan mimbar akademik, sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan kaidah keilmuan dan keislaman.

Kemitraan dosen-mahasiswa dirancang dengan pemberdayaan grup-grup penelitian dosen yang melibatkan mahasiswa, misalkan melalui hibah pasca yang dikeluarkan oleh DIKTI. Sehingga membuka kemungkinan bagi mahasiswa untuk meningkatkan kompetensinya dibidang penelitian dan pengembangan dibidang ilmu pengetahuan, serta mengaplikasikannya pada masyarakat dan bisnis.

Beberapa kebijakan lain yang mendukung iklim akademik antara lain:

  1. Dalam perkuliahan, Sekolah Pascasarjana UMS menerapkan kebijakan bahwa dalam memberikan kuliah dosen wajib menugaskan kepada para mahasiswa melakukan review terhadap satu jurnal ilmiah yang relevan.
  2. Melaksanakan pembelajaran dengan journal and reserach based teaching.
  3. Menggiatkan active learning dalam perkuliahan.
  4. Mendorong dosen untuk membuat weblog untuk pembelajaran
  5. Kewajiban untuk melakukan seminar proposal tesis
  6. Kewajiban mereview minimal 5 (lima) jurnal internasional dalam melengkapi landasan teori tesis/pembahasan hasil penelitian untuk tesis mahasiswa.
  7. Menulis artikel publikasi ilmiah dari naskah tesis.
  8. Riset kolaboratif dosen dengan mahasiswa
  9. Adanya kewajiban pada civitas akademika untuk mengikuti kegiatan seminar minimal 4 (empat) kali, yang diselenggarakan sebulan sekali dalam  bentuk interdiciplinary sharing.

Â