Cara penyajian dan penilaian rencana penelitian tesis.
Proposal penelitian tesis dapat diajukan oleh mahasiswa yang telah menempuh perkuliahan minimum 24 SKS dengan IPK ≥ 3,00 dan tidak terdapat nilai D. Naskah proposal penelitian yang diajukan dikonsultasikan dengan Dosen Pembimbing untuk mendapat persetujuan, dan setelah disetujui oleh Dosen Pembimbing, maka mahasiswa dapat segera mengajukan ujian proposal penelitian. Dosen Pembimbing mengusulkan ujian usulan penelitian kepada Kaprodi Magister Akuntansi. Kemudian, Kaprodi menetapkan dua orang dosen penguji tambahan di luar komisi pembimbing. Ujian dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh dua orang penguji. Ujian tidak dapat dilakukan di luar forum ujian. Ujian proposal penelitian dilaksanakan selama ± 40 menit dengan materi ujian adalah proposal penelitian. Komponen penilaian antara lain naskah proposal penelitian, penyajian/ presentasi mahasiswa, dan kemampuan mahasiswa berargumentasi secara ilmiah. Hasil ujian ditetapkan secara musyawarah sesuai dengan nilai yang diberikan penguji dan diumumkan langsung ke mahasiswa yang bersanmgkutan. Nilai lulus untuk ujian usulan penelitian minimum 3,00. Apabila kurang dari nilai tersebut, mahasiswa harus mengulang ujian proposal penelitian dan diberi kesempatan satu kali ujian ulangan, apabila mahasiswa tidak lulus lagi dalam ujian ulangan tersebut maka mahasiswa disarankan mengubah topik penelitian tesisnya dan menyusun proposal penelitian yang baru dalam waktu satu semester. Mahasiswa ini diberi kesempatan mengajukan ujian proposal tesis (setelah disetujui oleh semua dosen pembimbingnya), seperti prosedur diatas. Apabila mahasiswa tidak lulus ujian proposal tesis, kali ini (setelah diberi kesempatan ujian ulangan sekali), maka yang bersangkutan dinyatakan gagal studi di Program Studi Magister Akuntansi. |
Â