Kompetensi Prodi Maksi lebih diarahkan bagaimana menjadikan peserta didik memiliki kompetensi utama, pendukung, dan kompetensi lain yang saling terkait untuk membangun landasan kepribadian, penguasaan ilmu dan keterampilan, kemampuan berkarya, sikap dan perilaku dalam berkarya serta pemahaman kaidah berkehidupan masyarakat, maka kompetensi lulusan ditetapkan sebagai berikut:
Kompetensi utama:
Kompetensi pendukung: 1.   Pengetahuan dan Pemahaman (Knowledge and Understanding). a.   Pemahaman (understand about the conceptual and procedural knowledge of) terhadap konsep, teori, metodologi, dan praktek akuntansi . b.   Pemahaman (understand about the conceptual knowledge of) tentang konsep dasar, pendekatan (obyek formal), dan lingkup kajian (obyek material) dalam mempelajari dan mengembangkan ilmu akuntansi. 2.   Penalaran (Intellectual/thinking Skills) a.   Mampu mengidentifikasi dan mengiventarisasi berbagai kesenjangan pendidikan, penelitian, dan pemanfaatan di masyarakat dan bisnis berdasarkan bidang akuntansi. b.   Mampu melihat (analyze) hubungan antar konsep, teori, metodologi, dan praktek akuntansi. c.   Mampu mengembangkan keilmuan, penelitian dan kemanfaatan di dalam masyarakat dan bisnis di bidang akuntansi. d.  Terampil melakukan interpretasi (understand by interpreting of) dan mampu mengembangkan keilmuan, penelitian dan kemanfaatan di dalam masyarakat dan bisnis di bidang akuntansi. e.   Terampil menilai dan mengambil keputusan (evaluate) terhadap persoalan-persoalan ekonomi, keuangan, dan akuntansi dalam masyarakat dan bisnis dengan mendasarkan pada penyelesaian berbasis penelitian ilmiah.  Kompetensi lainnya: 1.   Keterampilan Manajerial (Managerial Skills) a.   Memiliki sikap, kepekaan dan kesadaran dalam etika professional. b.   Menerima dan menghargai (responding) pendapat orang lain. c.   Mampu dalam pengembangan diri dan berpikir ilmiah serta komprehensif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi secara profesional. d.  Mampu bekerja sama dan menyesuaikan diri pada lingkungan kerja. e.   Dapat memegang (characterizing) peranan etika keilmuan. f.    Mampu merancang kebijakan akuntansi perusahaan yang menghasilkan pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan bagi entitas yang memiliki dan/atau tanpa akuntansi publik, entitas syariah, dan entitas pemerintah. g.   Memiliki kemampuan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. h.   Mampu beradaptasi dalam menghadapi perkembangan tehnologi informasi.  2.   Keterampilan Praktis (Practical Skills) a.   Mengenal (remember) berbagaipersoalan pendidikan dalam masyarakat b.   Terampil dalam mengakses, menggunakan serta mengolah berbagai sumber informasi secara komprehensif c.   Terampil berkomunikasi secara efektif dan efisien (baik secara lisan maupun tertulis) berdasarkan argumentasi berprespektif pengelolaan kependidikan dan pembelajaran yang berkualitas, inovatif, dan Islami. d.  Terampil dalam penulisan laporan dan karya ilmiah e.   Terampil dalam menyajikan presentasi laporan dan karya ilmiah 3.   Konsultan di bidang Akuntansi Bisnis pada sektor private, publik, dan syariah a.      Memiliki pengetahuan yang luas tentang tata kelola organisasi pada sektor private, publik, dan syariah. b.     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik. c.      Mampu berkomunikasi secara efektif dan sopan baik dalam pelayanan di lingkup kerjanya maupun di luar bidang kerjanya. 4.   Akademisi a.      Memiliki kemampuan belajar yang terstruktur, berfikir (meta kognitif), serta mengkomunikasikan hasil pemikirannya untuk pengembangan diri, keilmuan, dan karier akademik. b.     Mampu melakukan penelitian bidang akuntansi dan menyebarluaskan hasilnya dalam bentuk publikasi ilmiah yang berskala nasional maupun internasional. Kompetensi lulusan di atas tercantum dalam kurikulum Prodi Maksi UMS dimana orientasi kompetensi lulusan sudah sesuai dengan visi dan misi prodi Maksi UMS. Selain itu kompetensi lulusan dalam kurukulum prodi Maksi UMS sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu Permenrsitekdikti nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menggantikan Permendikbud nomor 49 Tahun 2014, dan Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. |
Catatan: Pengertian tentang kompetensi utama, pendukung, dan lainnya dapat dilihat pada Kepmendiknas No. 045/U/2002.