KULIAH UMUM DAN SEMINAR MAGISTER AKUNTANSI MARET 2022

Indonesia telah menerapkan sistim Otonomi Daerah sejak di sahkannya Undang- Undang Otonomi Daerah No 32 Tahun 2004. Dengan demikian daerah provinsi maupun kabupaten / kota diberi kewenangan lebih luas untuk mengeola dana. Sejarah perekonomian anggarannya secara mandiri. Kewenangan tersebut menjadikan alat penting bagi daerah untuk bagaimana memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kemakmuran masyarakat di Derah Itu sendiri.

Tata cara pelaksanaan pengumpulan PAD diatur di dalam Undang-Undang no 23 Tahun 2014. Secara spesifik pasal 235 di dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan Pendapatan Asli Daerah dapat diperoleh melalui: Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dari penjelasan tersebut dapat dijelaskan bahwa semakin besar aktivitas ekonomi masyarakat maka semakin besar pula pendapatan daerahnya. dengan kata lain Pemerintah daerah dituntut untuk sebisa mungkin menggerakan aktivitas ekonomi masyarakat. Sebagai contoh Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat di tingkatkan melalui Pariwisata maupun kuliner, semakin banyak pariwisata dan kuliner disuatu daerah sudah tentu berbanding lurus juga dengan pendapatan retribusi, pajak restoran, dan pajak reklame.

Tantangan terbesar diera Pandemi Covid – 19 saat ini adalah menigkatnya kasus Varian baru “Omricon” menyebabkan pemerintah daerah menghadapi dilemma.  Aktivitas pariwisata dan masyarakat praktis terbatas membuat pengunjung mengalami penurunan. Sulitnya perekonomian diera pandemi menuntut Pemerintah Daerah untuk berfikir kreatif dan inovatif untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya melalui pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Dari latar belakang masalah tersebut maka Prodi Magister Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surakarta bermaksud mengadakan Seminar “Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”. Seminar ini ditujukan untuk memberikan wawasan bagi peserta tentang bagaimana cara kreatif dan inovatif Pemerintah Daerah meningkatkan pendapatan asli daerahnya dengan tetap taat terhadap Undang-Undang yang berlaku. Seminar dan Kuliah Umum ini diselenggarakan hari Sabtu Tanggal 5 Maret 2022 dengan pembicara praktisi Dr. Ir. Joko Budiyanto, MM., MBA. dan akademisi Andy Dwi Bayu Bawono, SE., M.Si., Ph.D.