Mekanisme Monitoring Perkuliahan
Jelaskan mekanisme untuk memonitor perkuliahan, antara lain kehadiran dosen dan mahasiswa, serta materi perkuliahan.
Mekanisme Monitoring Kehadiran Dosen
Mulai tahun 2015/2016, presensi kehadiran dosen akan termonitor secara administratif oleh Sekolah Pascasarjana UMS dan BP-SDM melalui system finger print. Dosen menyelenggarakan perkuliahan 100% dari jadwal. Pemenuhan persyaratan ini dapat dilihat pada system finger print BP-SDM dan dokumen perkuliahan berupa presensi kehadiran dosen dan jurnal perkuliahan. Sedangkan untuk evaluasi terhadap kinerja dosen dilakukan oleh mahasiswa ketika akan mengisi KRS secara on line melalui komputer, dan pengisian online tersebut oleh Ketua Penjaminan Mutu Program Studi (KPMP) Pascasarjana pada setiap akhir semester digunakan untuk memonitoring dan mengevaluasi kehadiran dosen dan kinerja dosen secara terus menerus. Mekanisme Monitoring Kehadiran Mahasiswa Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dosen serendah-rendahnya 75% dari kegiatan dosen. Kehadiran mahasiswa akan termonitor melalui presensi kehadiran. Saat perkuliahan, dosen/ketua kelas menyerahkan presensi mahasiswa ke salah satu mahasiswa untuk ditandatangani sebagai bukti kehadiran dan diedarkan ke semua mahasiswa. Dosen melakukan monitoring kehadiran mahasiswa dengan memastikan semua mahasiswa yang hadir sudah membubuhkan tanda tangan dan mencocokkan jumlah mahasiswa yang hadir dengan jumlah mahasiswa yanng hadir. Kalau ada mahasiswa yang tidak hadir tanpa keterangan atau alasan yang sah, dosen mencoret kolom yang sesuai (nama mahasiswa dan tatap muka ke-). Pada saat menjelang ujian akhir semester, diadakan evaluasi terhadap kehadiran mahasiswa oleh masing-masing dosen. Bagi mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% dari semua PBM yang terlaksana tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Mekanisme Monitoring Materi Kuliah Mulai semester gasal 2008/2009, UMS memberlakukan monitoring perkuliahan berbasis silabus dan rencana mutu pembelajaran (RMP), pada tahun 2014/2015 RMP berubah menjadi RPS (Rencana Pembelajaran Semester). Dosen memberikan materi kuliah berdasarkan silabus dan RPS yang telah direncanakan dalam program 1 semester yang akan dilakukan. Program studi membuat presensi mahasiswa dan jurnal kuliah. Pada tatap muka pertama kali, dosen menjelaskan silabus, membuat kontrak belajar dengan mahasiswa yang berisi tentang tata tertib perkuliahan dan evaluasi yang dipergunakan, dan membentuk pengurus kelas (minimal ketua kelas) untuk masing-masing kelas yang diajarnya. Ketua kelas bertanggungjawab pada pengisian jurnal kuliah, pengambilan dan pengembalian jurnal kuliah dari dan ke TU. Dosen memberikan materi perkuliahan sesuai dengan RPS, memanfaatkan jam mengajar secara optimal sesuai ketentuan dalam sistem kredit (sks), dan menerapkan metode-metode mengajar serta usaha-usaha lainnya untuk mendorong keaktifan mahasiswa dalam belajar. Setelah kegiatan tatap muka, dosen dan atau ketua kelas mengisi jurnal kuliah sesuai formulir yang telah tersedia ditandatangani oleh dosen dan ketua kelas. Seminggu sekali dilakukan rekam data jurnal kuliah melalui komputer yang secara on line terhubung dengan server di Biro Administrasi Akademik. Hal ini untuk memonitor kuantitas penyelenggaraan PMB oleh dosen. Apabila ada dosen yang tidak bisa memberikan perkuliahan sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka program studi meminta dosen yang bersangkutan untuk mengganti perkuliahan di hari lain. Melalui jurnal perkuliahan, materi kuliah dapat pula dimonitor tentang kesesuaian materi pembelajaran yang disampaikan oleh dosen dengan silabi atau RPS yang digunakan sebagai acuan pembelajaran. Monitoring dan evaluasi proses belajar mengajar dan materi perkuliahan dilaksanakan secara kontinue pada setiap semester oleh KPMP Pascasarjana. Selain itu setiap soal ujian direview. Review soal dilakukan setiap semester dua kali. Review ini dapat juga digunakan untuk memonitor dan mengevaluasi apakah soal yang dibuat dosen baik dalam ujian tengah semester maupun ujian akhir semestaer telah sesuai dengan materi kuliah dalam silabus dan RPS. Review soal juga bisa digunakan untuk meningkatkan mutu soal ujian, karena reviewer dilakukan oleh dosen lain yang tidak mengajar, tetapi memiliki keahlian di bidang materi perkuliahan tersebut. |