Peraturan Tentang Keanggotaan Tim Penguji

Peraturan tentang keanggotaan tim penguji dalam ujian akhir tertutup studi magister, pelaksanaan serta kendala yang dihadapi.

Peraturan tentang keanggotaan tim penguji diatur melalui Keputusan Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta No. 011/a.3-II/PPS/VIII/09 tentang pengendalian penguji tesis. Dalam keputusannya menyatakan bahwa:

  1. Penguji tesis berjumlah 3 (tiga) orang.
  2. Jika pembimbingan individual (1 orang)  maka penguji tamu 2 (dua) orang merupakan seorang S-3 dan kepangkatan minimal Lektor Kepala.
  3. Jika pembimbingan adalah tim (dua orang pembimbing), maka penguji  tamu seorang pendidikan S3, kepangkatan minimal Lektor Kepala.
  4. Proses ujian dilakukan secara bersamaan, jika salah satu penguji tidak dapat melaksanakan ujian sesuai jadwal, maka penundaan/ pembatalan harus dilakukan paling lama 2 x 24 jam sebelum jadwal.
  5. Selain memenuhi kriteria pendidikan dan kepangkatan, penentuan penguji tamu juga mempertimbangkan kesesuaian kepakaran penguji dengan topik penelitian mahasiswa.

Mahasiswa yang naskah tesisnya sudah mendapat persetujuan dosen pembimbing dan telah melaksanakan seminar hasil penelitian,berhak mengusulkan ujian tesis. Ujian tesis dilaksanakan berdasar dari usulan dosen pembimbing kepada Kaprodi. Berdasar usulan tersebut, Kaprodi menetapkan penguji di luar dosen pembimbing. Selanjutnya Kaprodi memproses penyelenggaraan ujian dan mengundang tim penguji berikut jadwal, tempat ujian tesis, dan naskah tesis. Forum ujian tesis dipimpin oleh dosen pembimbing.

Hasil ujian dilakukan secara musyawarah sesuai nilai yang diberikan oleh semua penguji dan diumumkan langsung ke mahasiswa yang bersangkutan.Nilai lulus untuk ujian tesis minimum 3 (B). Apabila kurang dari nilai tersebut mahasiswa harus mengulang ujian tesis dan diberikan kesempatan satu kali ulangan. Apabila mahasiswa tidak lulus lagi maka mahasiswa yang bersangkutan diberi tugas khusus (atas persetujuan dosen pembimbing) untuk memperbaiki naskah tesisnya atau dinyatakan gagal dalam studi di Program Studi Magister Akuntansi.

Perbaikan naskah tesis (berdasarkan saran-saran dari tim penguji tesis) harus dapat diselesaikan paling lambat satu bulan setelah ujian tesis. Jika batas waktu perbaikan yang ditentukan telah habis dan perbaikan naskah tesis belum selesai dan mahasiswa tidak dapat mempertanggungjawabkan alasannya kepada Dosen Pembimbing, maka Dosen Pembimbing dapat mengusulkan agar mahasiswa yang bersangkutan menempuh ujian tesis lagi.

Mahasiswa yang lulus ujian tesis, dan telah melakukan perbaikan dengan persetujuan Dosen Pembimbing, harus menggandakan naskah tesis sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan diserahkan ke Bagian Akademik beserta soft copy (dalam format text dan disimpan dalam CD).

Dari penjelasan di atas, berdasarkan ketentuan dan pengendalian pengujian pengujian tesis, tidak ditemukan kendala yang dihadapi. Pada saat peaksanaan pengujian tesis belum ada atau belum ditemukan kendala yang signifikan saat pelaksanaan pengujian tesis selama ini di Program Magister Akuntansi.

Â