Persyaratan mukim (residency requirement), pelaksanaan dan kendala yang dihadapi.
Persyaratan mukim mahasiswa adalah 3 semester. Selama 2 semester pertama mahasiswa menempuh total 36 SKS, baik mata kuliah wajib, prasyarat ataupun matrikulasi (anvullen). Pada semester berikutnya mahasiswa secara intensif mempersiapkan proposal tesisnya untuk ujian kualifikasi. Ini mensyaratkan bahwa mahasiswa untuk bermukim minimal satu setengah (1.5) tahun di Solo atau Sukoharjo. Namun bagi mahasiswa luar negeri dan mahasiswa berdomisili di luar kota dapat menginap di Asrama-Pesma (Pesantren Mahasiswa) Pondok K.H. Mas Mansur UMS yang didirikan oleh UMS, terletak tidak jauh dari Kampus Sekolah Pascasarjana (± 200 meter). Oleh karena itu, saat pendaftaran ulang, mahasiswa diminta untuk memberikan alamat rumah di Solo atau Sukoharjo, selain di kota asal.
Kendala mungkin dihadapi oleh mahasiswa yang ingin kuliah sambil bekerja. Namun, mahasiswa telah memahami bahwa perlu bermukim di Solo atau Sukoharjo dan sekitarnya atau menginap di Asrama-Pesma UMS untuk menyelesaikan teori, dan hal ini telah ditanamkan sebelum perkuliahan dimulai sejak orientasi mahasiswa baru pascasarjana. Sehingga, secara umum tidak ada kendala yang dihadapi. Hal ini dibuktikan dengan tingkat presensi mahasiswa yang tinggi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian tengah semester maupun ujian akhir semester. Jadi berdasarkan penjelasan diatas, untuk pemenuhan persyaratan mukim ini, maka mahasiswa tidak menghadapi kendala apapun. |