Penelitian Tesis
Sistem pembimbingan penelitian tesis pada program studi ini, mencakup informasi tentang: ketersediaan panduan, kebijakan pembimbingan, mekanisme penunjukan pembimbing dan mahasiswa bimbingan, serta proses pembimbingannya.Â
Sistem pembimbingan penelitian tesis di Sekolah Pascasarjana UMS telah dituangkan dalam SOP yang dimuat pada buku panduan mutu Sekolah Pascasarjana UMS, dan Buku Pedoman Penulisan Tesis Sekolah Pascasarjana 2016. Sistem pembimbingan tesis tersebut memberi informasi yaitu:
A.   Ketersediaan Panduan
Panduan penulisan tesis Sekolah Pascasarjana sudah tersedia di http://pasca.ums.ac.id. Mahasiswa Prodi Maksi UMS yang membutuhkan panduan penulisan tesis tersebut dapat mendownload pada laman http://pasca.ums.ac.id dengan judul Pedoman Penulisan Tesis Sekolah Pascasarjana UMS 2016. Sosialisasi buku panduan tesis diberikan pada saat mahasiswa mengikuti perkuliahan khususnya pada mata kuliah metodologi penelitian dan juga mahasiswa dapat membaca panduan penulisan tesis pada papan pengumuman.
B.    Kebijakan Pembimbingan
Kebijakan pembimbingan tesis Prodi Maksi UMS sesuai dengan kebijakan yang ada di Sekolah Pascasarjana UMS, adapun kebijakan pembimbingannya adalah sebagai berikut:
Setiap tesis dibimbing oleh seorang pembimbing atau lebih sesuai dengan ketentuan Sekolah Pascasarjana. Penentuan pembimbing tesis dilakukan oleh Kaprodi, berdasarkan pertimbangan kompetensi akademik, keilmuan dan rasio bimbingan. Pembimbing utama (pembimbing I) tesis adalah dosen yang memenuhi syarat, berpendidikan S3 dan berpangkat paling rendah Lektor. Pembimbing tesis ditunjuk oleh Ketua Program Studi dengan sebuah Surat Keputusan.
C.   Mekanisme Penunjukan Pembimbing dan Mahasiswa Bimbingan
Untuk penunjukan pembimbing berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pada setiap awal semester, Direktur Sekolah Pascasarjana menetapkan dosen-dosen yang berhak menjadi pembimbing tesis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penetapan dosen pembimbing tesis dilakukan berdasarkan penunjukan Sekretaris SPs-UMS, setelah menerima usulan dari Kaprodi.
- Setiap tesis dibimbing oleh seorang pembimbing atau lebih sesuai dengan ketentuan Sekolah Pascasarjana.
- Penentuan pembimbing tesis dilakukan oleh Kaprodi, berdasarkan pertimbangan kompetensi akademik dan rasio bimbingan.
- Segala surat-menyurat yang berkaitan dengan pengajuan judul dan penetapan pembimbing, dibuat oleh urusan adminsitrasi umum.
Ada pun prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan judul tesis oleh mahasiswa bimbingan adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa mengajukan judul tesis kepada ketua program studi.
- Bila Ketua Program Studi menerima judul yang diajukan (Form: 01/ PM/Pasca/008-UMS), Ketua Program Studi menentukan pembimbing tesis (Form: 02/ PM/Pasca/008-UMS).
- Ketua Program Studi membuat usulan dosen yang akan menjadi pembimbing tesis kepada Direktur SPs-UMS.
- Direktur SPs-UMS menerbitkan SK pembimbing tesis.
- Pembimbing dan mahasiswa menerima salinan SK pembimbing tesis dari urusan adminsitrasi umum.
D.   Proses Pembimbingan
Untuk proses pembimbing berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa menyerahkan surat penunjukan pembimbing kepada dosen pembimbing.
- Mahasiswa menyelesaikan seluruh tahapan penulisan tesis, sejak penulisan proposal, seminar, penulisan seluruh bab dalam tesis, hingga disetujui oleh pembimbing untuk diujikan.
- Pembimbing memberikan catatan-catatan secara tertulis, menunjukan rujukan yang diperlukan setiap kali setelah melakukan pembimbingan, di dalam form konsultasi pembimbingan tesis dan Form Berita acara Bimbingan tesis (Form: 01/ PM/Pasca/011-UMS dan Form : 02/ PM/Pasca/011-UMS). Keduanya direkam dalam buku bimbingan tesis.
- Mahasiswa melakukan perbaikan dan revisi sesuai dengan arahan pembimbing.
- Bab 1-4 yang telah diselesaikan diwajibkan untuk diuji dengan Turnitin dengan level kesamaan maksimal 35%. Bab yang belum memenuhi level tersebut diwajibkan untuk direvisi. Uji plagiasi Turnitin dilaksanakan di perpustakaan SPs- UMS oleh Kepala Perpustakaan SPs-UMS.
- Pembimbingan dilakukan minimal 10 kali pertemuan oleh masing-masing dosen pembimbing dan maksimal 12 kali pertemuan.
- Waktu dan tempat pelaksanaan pembimbingan di UMS atau di lembaga lain tempat pembimbing bekerja.
- Pembimbing memberi persetujuan pada lembar yang tersedia apabila tesis yang dibimbing telah memenuhi persyaratan untuk diujikan.
Sistem pembimbingan tesis dilakukan secara individual pada waktu yang sudah disepakati oleh dosen pembimbing dan mahasiswa. Apabila dikehendaki, dosen pembimbing dapat melakukan konsultasi secara kelompok. Komunikasi dapat melalui email maupun tatap muka langsung. |
Â