Sistem penjaminan mutu tesis di Prodi Maksi SPs UMS telah tertuang dalam berbagai SOP Prosedur Penulisan Tesis di Buku Panduan Mutu Sekolah Pascasarjana meliputi:
- Â SOP No. PM/MH/008-UMS tentang Prosedur Pengajuan Judul Dan Penentuan Pembimbing Tesis;
- SOP No. PM/ADM-U/010-UMS tentang Prosedur Ijin Penelitian Tesis;
- SOP No. PM/MH/011-UMS tentang Prosedur Pembimbingan Tesis;
- SOP No. PM/MH/012-UMS tentang Prosedur Ujian Tesis.
Buku Panduan Mutu Sekolah Pascasarjana menjelaskan setiap tahap kegiatan penulisan tesis, mulai dari tahap pengajuan judul hingga ujian tesis.
Â
A.   Pada Tahap Pengajuan Judul
Di tahap pengajuan judul berlaku ketentuan:
- Pada setiap awal semester, Direktur Pascasarjana menetapkan dosen-dosen yang berhak menjadi pembimbing tesis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penetapan dosen pembimbing tesis dilakukan berdasarkan penunjukan Sekretaris Sekolah Pascasarjana, setelah menerima usulan dari Kaprodi.
- Seluruh mahasiswa S-2 harus menyusun tesis (tugas akhir).
- Mahasiswa dapat mengajukan judul kepada kaprodi mulai semester 2 (dua).
- Kaprodi mengarahkan judul tesis yang diajukan mahasiswa.
- Setiap tesis dibimbing oleh seorang pembimbing atau lebih sesuai dengan ketentuan program pascasarjana.
- Penentuan pembimbing tesis dilakukan oleh kaprodi, berdasarkan pertimbangan kompetensi akademik dan rasio bimbingan.
- Segala surat-menyurat yang berkaitan dengan pengajuan judul dan penetapan pembimbing, dibuat oleh urusan adminsitrasi umum.
Adapun prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan judul tesis adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa mengajukan judul tesis kepada ketua Program Studi.
- Bila Ketua Program Studi menerima judul yang diajukan, Ketua Program Studi menentukan pembimbing tesis. (Form : 02/ PM/Pasca/008-UMS).
- Ketua Program Studi membuat usulan dosen yang akan menjadi pembimbing tesis kepada Direktur SPs-UMS.
- Direktur SPs-UMS menerbitkan SK pembimbing tesis.
- Pembimbing dan mahasiswa menerima salinan SK pembimbing tesis dari Urusan Adminsitrasi Umum.
B.    Pada Tahap Pelaksanaan Seminar proposal tesis:
Di tahap seminar proposal tesis berlaku ketentuan:
- Ketua Program Studi menunjuk pembimbing tesis bagi mahasiswa yang telah mengajukan judulnya.
- Proposal yang dapat diseminarkan adalah proposal yang sudah dikonsultasikan dan disetujui oleh pembimbing.
- Ketua Program Studi mengatur pelaksanaan seminar proposal yang telah disetujui pembimbing dan diajukan untuk diseminarkan.
- Pelaksanaan seminar usulantesis bersifat terbuka dan dihadiri seorang reviewer yang bukan pembimbing dan merupakan pakar sesuai dengan topik penelitian mahasiswa.
- Seminar proposal tesis merupakan bagian dari mata kuliah metodologi penelitian.
- Pelaksanaan seminar dibimbing oleh dosen yang ditunjuk kaprodi.
- Urusan Administrasi Akademik menyediakan lembar penilaian seminar usulan tesis (Form: 02/ PM/Pasca-MP/009-UMS).
- Apabila dipandang perlu, sebelum seminar dilaksanakan, dosen pengampu mata kuliah seminar memberikan bimbingan teknis kepada mahasiswa yang akan melaksanakan seminar.
Ada pun prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam seminar proposal tesis adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa menyerahkan draft proposal tesis kepada ketua Program Studi.
- Ketua Program Studi menetapkan jadwal seminar dan menunjuk dosen pembimbing seminar.
- Mahasiswa mempresentasikan proposal tesis.
- Selama seminar berlangsung, Dosen dan peserta seminar dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan tesis.
- Setelah seminar berkahir, dosen mengisi berita acara seminar proposal tesis (Form: 01/PM/Pasca-MP/009-UMS) dan menilai seminar usulan tesis di dalam lembar penilaian (Form: 02/ PM/Pasca-MP/009-UMS).
- Dosen menyerahkan nilai ke urusan Administrasi Akademik, selambat-lambatnya satu minggu setelah seminar dilaksanakan.
C.   Pada Tahap Pelaksanaan Penelitian:
Mahasiswa yang telah disetujui proposal seminar tesisnya dapat mengajukan Surat Ijin penelitian kepada Kaprodi
Ada pun prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan ijin penelitian tesis adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa melalui Urusan Adminsitrasi Umum, mengajukan surat Ijin penelitian kepada Kaprodi.
- Urusan Administrasi Umum membuat surat permohonan ijin penelitian tesis, sesuai permintaan mahasiswa (Form: 01/MP/Pasca/010-UMS).
- Ketua Program Studi menandatangani surat permohonan ijin penelitian (Form: 01 PM/ADM-U/010-UMS.
- Mahasiswa mengambil surat ijin yang telah ditandatangi di Urusan Adminsitrasi Umum.
D.   Pada Tahap Pembimbingan Tesis:
Di tahap pembimbingan tesis berlaku ketentuan:
- Berkas-berkas untuk pembimbingan disediakan di urusan administrasi umum
- Mahasiswa diwajibkan untuk membuat dan menyerahkan perkembangan pembuatan tesis (form konsultasi pembimbingan tesis) kepada Urusan Adminsitrasi Akademik setiap registrasi.
Ada pun prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembimbingan tesis adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa menyerahkan surat penunjukkan pembimbing kepada dosen pembimbing.
- Mahasiswa menyelesaikan seluruh tahapan pembuatan tesis, mulai dari pembuatan proposal, seminar, penulisan seluruh bab dalam tesis, hingga disetujui oleh pembimbing untuk diujikan.
- Pembimbing memberikan catatan-catatan secara tertulis, menunjukan rujukan yang diperlukan setiap kali setelah melakukan pembimbingan, di dalam form konsultasi pembimbingan tesis dan Form Berita acara Bimbingan tesis (Form: 01/ PM/Pasca/011-UMS dan Form: 02/ PM/Pasca/011-UMS).
- Bila berdasarkan penilaian pembimbing, tesis yang dibuat telah memenuhi persyaratan untuk diujikan, pembimbing memberi persetujuan pada lembar yang tersedia.
E.    Pada Tahap Ujian Tesis:
Di tahap ujian tesis berlaku ketentuan:
- Mahasiswa dapat mengajukan ujian tesis, bila telah memenuhi persyaratan : kecukupan akademik, administratif, telah mengikuti seminar interdisiplinary sharing minimal 4 kali, merujuk buku ber-ISBN, artikel jurnal ber-ISSN, terakreditasi dan/ atau jurnal internasional dalam tesisnya (minimal 5 buah).
- Ujian tesis dilakukan sesuai dengan jadwal.
- Ujian tesis harus sudah dilaksanakan, paling lambat 1 bulan sejak mahasiswa melengkapi seluruh persyaratan untuk mengikuti ujian tesis dan mendaftarkan ujian tesis.
- Pembimbing I sekaligus ketua dewan penguji.
- Ujian dilaksanakan maksimal 120 menit.
- Presentasi ujian dilakukan dengan power point dan menyerahkan ringkasan tesis.
- Ujian dilakukan dalam bentuk majelis dan terbuka bagi akademisi PS-Maksi.
- Ketua Program Studi menentukan penguji di luar pembimbing dengan kualifikasi Doktor dan minimal lektor kepala.
Ada pun prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam ujian tesis adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa menyerahkan tesis yang telah disetujui pembimbing, kepada ketua Program Studi.
- Ketua Program Studi menentukan jadwal ujian, dan menentukan penguji di luar pembimbing. (Form : 01/MP/Pasca/012-UMS).
- Mahasiswa mendaftarkan ujian tesis ke Urusan Administrasi Akademik.
- Satu minggu sebelum diujikan, Urusan Administrasi Akademik harus sudah menyerahkan tesis yang akan diujikan kepada para dewan penguji.
- Di awal ujian, Ketua dewan penguji memberi pengarahan kepada mahasiswa.
- Mahasiswa mempresentasikan tesisnya (10 – 15 menit).
- Dewan penguji menguji mahasiswa, dengan pembagian waktu secara proposional.
- Setelah melakukan pengujian, dewan penguji memberikan penilaian (Form: 04/MP/Pasca/012-UMS).
- Dewan penguji melakukan rapat tertutup untuk menentukan kelulusan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dewan penguji mengisi berita acara ujian tesis (Form: 02/MP/Pasca/012-UMS).
- Ketua dewan penguji mengumumkan hasil ujian kepada mahasiswa, dan memberikan catatan-catan perbaikan (jika ada) (Form: 03/ MP/Pasca/012-UMS).
Adapun kendala-kendala yang dihadapi adalah:
- Pada saat penulisan laporan tesis, mahasiswa mengalami sedikit kesulitan dalam mengembangkan analisis hasil penelitian.
- Komitmen mahasiswa dalam melaksanakan penulisan tesis sesuai dengan jadwal rencana masih kurang.
- Usaha dosen dalam memotivasi mahasiswa agar memiliki komitmen yang kuat dalam penulisan tesis belum memperoleh hasil yang maksimal.
Dari SOP di atas, maka sistem penjamin mutu tesis, dilakukan mulai dari mahasiswa mengajukan rencana penelitian tesis yang diselenggarakan melalui mekanisme seminar rencana penelitian tesis yang menghadirkan seorang reviewer yaitu dosen lain yang bukan pembimbing dan merupakan pakar sesuai dengan topik penelitian mahasiswa. Dengan demikian penjamin mutu tesis tidak hanya oleh pembimbing dan penguji luar, melainkan juga dosen lain yang merupakan pakar sesuai topik yang akan diteliti mahasiswa. Selain itu di tingkat pengelola Sekolah Pascasarjana menetapkan kebijakan bahwa di dalam penyusunan tesis mahasiswa diwajibkan menggunakan rujukan referensi-referensi jurnal internasional terbaru (5 tahun terakhir).
Adapun kendala-kendala yang dihadapi adalah:
- Keterbatasan jurnal internasional tentang akuntansi.
- Masih mahalnya berlangganan jurnal internasional.
- Pada saat penulisan laporan tesis, mahasiswa mengalami sedikit kesulitan dalam mengembangkan analisis hasil penelitian.
- Komitmen mahasiswa dalam melaksanakan penulisan tesis sesuai dengan jadwal rencana masih kurang.
- Usaha dosen dalam memotivasi mahasiswa agar memiliki komitmen yang kuat dalam penulisan tesis belum memperoleh hasil yang maksimal.
|