Ujian akhir studi magister
Ujian akhir Studi Magister Akuntansi UMS adalah ketika mahasiswa melaksanakan ujian tesis. Setelah mahasiswa menyelesaikan penulisan laporan penelitian tesis dan disetujui oleh pembimbing tesis untuk diujikan, mahasiswa diperbolehkan mendaftar ujian akhir studi yang berupa ujian tesis. Prosedur pelaksanaan ujian tesis tersebut tercantum dalam SOP No. PM/MH/012-UMS tentang Prosedur Ujian Tesis di buku panduan mutu SPs UMS.
Sementara itu peraturan tentang keanggotaan tim penguji diatur melalui Keputusan Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta No. 011/A.3-II/PPS/VIII/09 tentang pengendalian penguji tesis. Dalam Keputusan ini dinyatakan bahwa:
Hasil ujian ditetapkan secara musyawarah sesuai dengan nilai yang diberikan semua penguji dan diumumkan langsung ke mahasiswa yang bersangkutan Perbaikan naskah tesis (berdasarkan saran-saran dari tim penguji tesis) harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah ujian tesis. Jika batas waktu perbaikan yang ditentukan habis dan perbaikan naskah tesis belum selesai dan mahasiswa tidak dapat mempertanggungjawabkan alasannya kepada Kaprodi Maksi SPs UMS maka Kaprodi Maksi SPs UMS dapat mengusulkan supaya mahasiswa yang bersangkutan menempuh ujian tesis lagi (mengulang). Mahasiswa yang telah lulus ujian tesis, dan telah melakukan perbaikan dengan persetujuan tim penguji dan pembimbing tesis, harus menggandakan naskah tesis sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan diserahkan ke Bagian Akademik Sekolah Pascasarjana beserta softcopy (dalam format text dan disimpan dalam 1 keping CD). KPMP/LJM memonitor dan mengevaluasi secara rutin pelaksanaan ujian akhir/ Tesis terhadap kesesuaian dengan SOP dan ketentuan diatas secara konsisten. Sehingga akan terhindar beberapa penyimpangan yang bisa terjadi antara lain:
Hal ini ditunjukkan apabila tim/ komisi penguji belum lengkap, ujian ditunda sampai kehadiran tim/komisi penguji sudah lengkap. Kemungkinan Penyimpangan tersebut diatas dimonev secara rutin oleh KPMP/LJM selain konsistensi pelaksanaan ujian tesis dengan SOPnya dan peraturan Direktur Sekolah Pascasarjana diatas. |